Tunjangan Sertifikasi dan Kinerja Guru

Tunjangan Sertifikasi dan Kinerja Guru

 
Peringatan Hari Guru Nasional 2013  yang lalu meninggalkan tiga hal pokok tentang guru. Pertama, berupa motivasi yang disampaikan oleh Mendikbud, Moh.Nuh. Dalam hal ini beliau banyak memberikan semangat kepada guru untuk tetap berkarya pada profesinya karena guru adalah profesi yang agung dan mulia seperti yang tersurat dalam kata sambutan beliau “Ke masa depan yang bagaimana peserta didik akan dibawa tergantung pada jembatan itu. Dari tiga penggalan masa (masa lalu, masa kini, dan masa depan), masa depanlah yang menjadi tujuan dengan memanfaatkan sebaik-baiknya masa lalu dan masa kini. Tugas guru sangat mulia karena menyiapkan generasi penerus demi masa depannya yang lebih baik, lebih berbudaya, dan sekaligus membangun peradaban. Dengan demikian, secara hakiki dan asali (genuine) guru adalah mulia, menjadi guru berarti menjadi mulia, bahkan kemuliaannya sama sekali tidak memerlukan atribut tambahan (aksesori). Memuliakan profesi yang mulia (guru) adalah kemuliaan, dan hanya orang-orang mulia yang tahu bagaimana memuliakan dan menghargai kemuliaan”..Kedua harapan ke depan terkait dengan sistem pengelolaan guru, yang disampaikan oleh Ketum PB PGRI, DR.Sulistiyo. Dan yang ketiga adalah berupa kritikan pedas kepada para guru yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono. terkait dengan kinerja guru. Kalau dilihat dari tema HGN 2011 sebenarnya kritikan Presiden sangat pas terutama pada subtemanya yaitu “Peningkatan Kinerja Guru untuk Pendidikan Bermutu”

Dari ketiga hal pokok yang penulis sampaikan di atas dua hal bersifat sangat normatif tetapi satu lagi yang berupa kritikan dari Presiden SBY harus menjadi perhatian utama kepada para pemangku kepentingan pendidikan dan tidak luput adalah para guru itu sendiri.Penulis melihat bahwa ada masalah dalam diri guru, karena terjadi kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Pemerintah telah memberikan kesejahteraan kepada guru melalui tunjangan profesi dan tunjangan-tunjangan lain sebagai harapan guru, tetapi mengapa realitasnya kinerja guru sampai sekarang masih rendah? Apa yang menyebabkan kinerja guru masih rendah?Bagaimana mutu pendidikan kita kalau para pendidiknya dalam bertugas kinerjanya pas-pasan kalau tidak mau dikatakan rendah?
Daftar Isi

Hakekat Sertifikasi

Ada yang berpendapat bahwa sejatinya sertifikasi adalah alat untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Bahkan ada yang lebih berani mengatakan bahwa sertifikasi adalah ”akal-akalan” pemerintah untuk menaikkan gaji guru. Kata sertifikasi hanyalah kata pembungkus agar tidak menimbulkan kecemburuan profesi yang lain.
Pemahaman seperti itu tidak terlalu salah sebab dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 16 disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik, berhak mendapatkan insentif yang berupa tunjangan profesi. Besar insentif tunjangan profesi yang dijanjikan oleh UUGD adalah sebesar satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya.
Namun, persepsi seperti itu cenderung mencari-cari kesalahan suatu program pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peningkatan kesejahteraan guru dalam kaitannya dengan sertifikasi harus dipahami dalam rangka penigkatan mutu pendidikan nasional, baik dari segi proses (layanan) maupun hasil (luaran) pendidikan. Di samping itu, menurut Samani dkk,(2006;3), yang perlu disadari bahwa guru adalah subsistem pendidikan nasional. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat. Kualitas pembelajaran yang meningkat diharapkan akan bermuara akhir pada terjadinya peneingkatan prestasi hasil belajar siswa. Sampai detik ini (per 30 Desember 2011) menurut Presiden belum terwujud. Sampai sekarang kinerja guru masih rendah,pada hal kenyataannya sekarang para guru sudah banyak yang menikmati kesejahteraan lebih dibanding profesi yang lain setelah memperoleh tunjangan profesi yang satu kali gaji setiap bulannya. Persoalannya adalah apakah tunjangan tersebut dipergunakan sungguh-sungguh oleh guru sehingga lebih profesional atau hanya dipergunkan untuk hal-hal bersifat konsumtif semata? Atau tunjangan satu kali gaji setiap bulannya dirasa masih kurang sehingga kinerjanya tidak meningkat? Dan paling ironis, penulis banyak mendengar dari para guru bahwa tunjangan sekali gaji dalam tiap bulannya dianggap sebagai ”rejeki nomplok” bukan sebagai tanggung jawab moral untuk menjadikan dirinya lebih profesional. Apakah ini penyebabnya?

Profesionalisme Guru

Guru profesional adalah guru yang mampu menerapkan hubungan yang berbentuk multidimensional. Guru demikian adalah guru yang secara internal memenuhi kriteria administratif, akademis dan kepribadian. Menurut Muhamad Nurdin (2004;20) persyaratan guru yang profesional adalah sehat jasmani dan rohani, bertakwa, berilmu pengetahuan, berlaku adil, berwibawa, ikhlas, mempunyai tujuan, mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan serta menguasai bidang yang ditekuninya.
Kesembilan syarat penting bagi guru profesional ini secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu persyaratan administratif, akademis dan kepribadian. Persyaratan administratif adalah persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan persyaratan legal formal. Di Indonesia, persyaratan yang demikian ini (khususnya bagi lembaga pendidikan formal) menjadi sangat menentukan. Bahkan kualitas seseorang dapat dilihat dari ijazah serta sertifikat keilmuan yang dimilikinya. Dalam konteks keindonesiaan, persyaratan administratif merupakan alah satu persyaratan yang sangat penting. Persyaratan akademis adalah persyaratan yang harus dimiliki seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan kapabilitas dan kualitas intelektual. Persyaratan akademis juga merupakan syarat yang sangat penting bagi seorang guru profesional. Persyaratan ini sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan yang dilaksanakannya. Kesuksesan pendidikan bukan hanya menjadi beban dan tanggung jawab murid sebagai pencari ilmu, akan tetapi justru gurulah yang memegang peran dominan. Karena jika guru secara akademis sudah tidak memadai, maka dengan sendirinya keterampilan untuk mengajar, kemampuan penguasaan materi pengajaran, dan bagaimana mengevaluasi keberhasilan murid tidak dimiliki secara akurat dan benar. Hal ini jelas sangat merugikan proses pendidikan yang bukan hanya berakibat fatal bagi seorang murid, melainkan bagi seluruh murid atau bahkan seluruh stakeholder pendidikan.
Persyaratan kepribadian adalah persyaratan yang harus dimiliki guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Guru adalah seseorang yang harus digugu dan ditiru, khususnya oleh murid. Sebagai seseorang yang harus digugu dan ditiru, dengan sendirinya mensyaratkan secara internal bahwa seorang guru harus memiliki kepribadian dan perilaku yang baik. Dalam hal ini bukan hanya dalam kaitannya dengan tradisi, kesopanan, dan unggah-unggah di masyarakat setempat, akan tetapi juga nilai-nilai keagamaan. Sebagai seorang guru yang profesional tidak ada alasan lain kecuali berakhlak yang mulia, baik dalam kaitannya dengan orang lain (murid dan masyarakat), diri sendiri, lingkungan (alam sekitar), dan tentunya dengan Tuhan YME. Berakhlak baik dengan Tuhan belum menjadi jaminan bahwa seoran guru telah berakhlak mulia dengan masyarakat, dengan dirinya atau dengan lingkungan. Demikian juga sebaliknya, berakhlak baik dengan dirinya belum tentu menjadi jaminan berakhlak mulia dengan lingkungan, masyarakat dan Tuhan YME.
Menurut Tatty S.B. Amran (1994:139) untuk mengembangkan profesional diperlukan KASAH adalah akronim dari Knowledge (pengetahuan), Ability (kemampuan), Skill (keterampilan), Attitude (sikap diri), dan Habit (kebiasaan diri). Menurut Muhammad Hatta  (1954:5), yang dimaksud pengetahuan adalah sesuatu yang didapat dari membaca dan pengalaman. Sedangkan ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang didapat dengan jalan keterangan (analisis).
Pengetahuan menurut Saefudin Ansari (1991:45) dapat dibedakan menjadi empat macam yaitu (1) pengetahuan biasa, yaitu pengetahuan tentang hal-hal biasa, kejadian sehari-hari, yang selanjutnya disebut pengetahuan; (2) pengetahuan ilmiah, yaitu pengetahuan yang mempunyai sistem dan metode tertentu, yang selanjutnya disebut ilmu pengetahuan; (3) pengetahuan filosofis, yaitu semacam ‘’ilmu’’ istimewa yang mencoba menjawab istilah-istilah yang tidak terjawab oleh ilmu-ilmu biasa, yang sering disebut sebagai filsafat; (4) pengetahuan teologis, yaitu pengetahuan tentang keagamaan, pengetahuan tentang pemberitahuan dari Tuhan.
Dalam pengembangan profesionalisme guru, menambah ilmu pengetahuan adalah hal yang mutlak. Kita harus mempelajari segala macam pengetahuan, akan tetapi kita juga harus mengadakan skala prioritas. Kenapa demikian? Karena dalam menunjang keprofesionalan kita sebagai guru, menambah ilmu pengetahuan tentang keguruan sangat perlu. Namun bukan berarti kita hanya mempelajari satu disiplin ilmu saja. Semakin banyak ilmu pengetahuan yang kita pelajari, semakin banyak pula wawasan kita tentang berbagai ilmu.
Ability (kemampuan) terdiri dari dua unsur, yaitu yang biasa dipelajari dan yang amaliah. Pengetahuan dan keterampilan adalah unsur kemampuan yang biasa dipelajari, sedangkan yang alamiah orang menyebutnya dengan bakat. Jika orang hanya mengandalkan bakat saja tanpa mempelajari dan membiasakan kemampuannya, maka dia tidak akan berkembang. Karena bakat hanya sekian persen saja menuju keberhasilan. Sedangkan orang yang berhasil dalam mengembangkan profesionalisme itu ditunjang oleh ketekunan dalam mempelajari dan mengasah kemampuannya. Oleh karena itu, potensi yang ada pada kita harus terus diasah.
Kemampuan paling dasar yang diperlukan adalah kemampuan dalam mengantisipasi setiap perubahan terjadi. Oleh karena itu, seorang guru yang profesional tentunya tidak ingin ketinggalan dalam percaturan global. Dengan demikian, ia harus mengantisipasi perubahan itu dengan banyak membaca supaya bertambah ilmu pengetahuannya. Menurut Jeannette Vos (2003:87), jika seorang guru ingin bertambah luas pengetahuannya, maka ia harus menggunakan dunia ini sebagai ruang kelasnya. Untuk mengembangkan profesionalisme guru supaya berpengetahuan luas tentunya dibutuhkan kemauan. Seperti sebuah ungkapan, ‘’kalau ada kemauan, pasti ada jalan’’, maka segala sesuatu harus ditunjang terlebih dahulu oleh kemauan keras supaya berhasil.
Keterampilan (skill) merupakan salah satu unsur kemampuan yang dapat dipelajari pada unsur penerapannya. Suatu keterampilan merupakan keahlian yang bermanfaat untuk jangka panjang. Keterampilan merupakan the requisite knowledge and abilityi. Sebetulnya banyak sekali keterampilan yang dibutuhkan dalam pengembangan profesionalisme, tergantung pada jenis pekerjaan masing-masing. Keterampilan mengajar merupakan pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (ability) yang diperlukan untuk melaksanakan tugas guru dalam pengajaran. Menurut Nurdin (2004:144-146) bagi seorang guru yang tugasnya mengajar dan peranannya di dalam kelas, keterampilan yang harus dimiliki anatar lain: pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan, partisipan, ekspeditur, perencana, supervisor, motivator, penanya, evaluator dan konselor. Sedangkan menurut Bafadal (1992:37) keterampilan yang harus dimiliki oelh seorang guru adalah: (1) keterampilan merencanakan pengajaran, (2) keterampilan mengimplementasikan pengajaran, (3) keterampilan menilai pengajaran.
Attitude (sikap diri) seseorang terbentuk oleh suasana lingkungan yang mengitarinya. Seorang anak pasti mulai belajar tentang dirinya melalui lingkungan yang terdekat, yaitu orang tua. Oleh karena itu, masa kecil adalah masa peniruan, di mana setiap gerak gerik yang dilihatnya akan dia tiru. Oleh karena itu, sikap diri perlu dikembangkan (tentunya yang baik). Salah satu contoh bila kita di rumah sangat ramah terhadap keluarga, besar kemungkinan di sekolah pun kita akan bersikap ramah terhadap anak didik dan teman sejawat. Dengan demikian, kita biasa melihat bahwa sikap diri merupakan kepribadian seseorang. Menurut Zuhairini (1991:186) kepribadian adalah hasil dari sebuah proses sepanjang hidup. Kepribadian bukan terjadi secara tiba-tiba, akan tetapi terbentuk melalui perjuangan hidup yang sangat panjang. Apakah dia berkepribadian muslim, apakah seseorang itu berkepribadian baik atau buruk, kuat atau lemah, beradab atau biadab, semua itu sangat dipengaruhi oleh banyak faktor. Dengan demikian, faktor pendidikan sangat mempengaruhi kualitas kepribadian seseorang, yang di dalamnya ada guru yang juga mempunyai kepribadian yang baik.
Habit (kebiasaan diri) adalah suatu kegiatan yang terus menerus dilakukan yang tumbuh dari dalam pikiran. Pengembangan kebiasaan diri harus dilandasi dengan kesadaran bahwa usaha tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang. Kebiasaan positif di antaranya adalah menyapa dengan ramah, memberi pujian kepada anak didik dengan tulus, menyampaikan rasa simpati, menyampaikan rasa penghargaan kepada kerabat, teman sejawat atau anak didik yang berprestasi dan lain-lain. Menurut AA Gym (2003:156) kebiasaan diri yang harus terus dilakukan di antaranya: beribadah dengan benar dan istiqamah, berakhlak baik, belajar dan berlatih tiada henti, bekerja keras dengan cerdas, bersahaja dalam hidup, bantu sesama dan bersihkan hati selalu.
Itulah beberapa kebiasaan diri yang harus dilakukan. Apabila seorang guru yang menjadi fublic figure di tengah-tengah anak didiknya, sudah barang tentu harus mempunyai kebiasaan yang baik, supaya anak didiknya memberikan penilaian terbaik kepada kita.
Guru sebagai social worker (pekerja sosial) sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, kebutuhan masyarakat akan guru belum seimbang dengan sikap sosial masyarakat terhadap profesi guru. Berbeda bila dibandingkan dengan penghargaan mereka terhadap profesi lain, seperti dokter, pengacara, insinyur, dan sebagainya. Rendahnya pengakuan masyarakat terhadap guru, menurut Tabrani Rusyan (Nurdin, 2004:192), disebabkan beberapa faktor yaitu:
  1. Adanya pandangan sebagian masyarakat bahwa siapa pun dapat menjadi guru, asalkan ia berpengetahuan, walaupun tidak mengerti didaktik metodik.
  2. Kekurangan tenaga guru di daerah terpencil memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai kewenangan profesional untuk menjadi guru.
  3. Banyak tenaga guru sendiri yang belum menghargai profesinya sendiri, apalagi berusaha mengembangkan profesi tersebut. Perasaan rendah diri karena menjadi guru masih menggelayut di hati mereka sehingga mereka melakukan penyalah-gunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan pribadi, yang hanya akan menambah pudar wibawa guru di mata masyarakat.
Berdasarkan pendapat di atas nampak jelas bahwa guru merupakan suatu jabatan atau profesi yang menuntut suatu keahlian khusus. Memang tidak setiap orang bisa menjadi guru, karena harus didukung dengan komponen-komponen yang menunjang profesi tersebut, seperti kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Juga untuk menjadi guru dibutuhkan keahlian khusus, maka ia harus lulus pendidikan keguruan atau pendidikan profesi dan harus lulus ujian sertifikasi, baik ujian tertulis, kinerja maupun portfolio.
Peran guru dalam pembelajaran seperti dijelaskan oleh Dr. Wina Sanjaya, M.Pd. (2005:13) sebagai perencana, peran sebagai pengelola, dan peran guru sebagai evaluator. Peran guru sebagai perencana pembelajaran sangat menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 memberikan peluang kepada guru untuk melaksanakan pembelajaran sesuai dengan minat dan kebutuhan siswa serta kondisi daerah masing-masing. Oleh karena itu dalam proses penyusunan perencanaan, guru dituntut agar memahami kebutuhan dan kondisi daerah setempat, di samping memahami karakteristik siswa. Melalui pemahaman itu selanjutnya guru mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan.
Guru sebagai pengelola pembelajaran tujuannya agar terciptanya kondisi lingkungan belajar yang menyenangkan bagi siswa, sehingga dalam proses pembelajaran siswa  tidak merasa terpaksa apalagi tertekan. Oleh karena itulah, peran dan tanggung jawab guru sebagai pengelola pembelajaran (manager of learning) menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif, baik iklim sosial maupun iklim psikologis. Iklim sosial yang baik ditunjukkan oleh terciptanya hubungan yang harmonis baik antara guru dan siswa, guru-guru atau antar guru dan pimpinan sekolah; sedang hubungan psikologis ditunjukkan oleh adanya saling kepercayaan dan saling menghormati antarsemua unsur di sekolah. Melalui iklim yang demikian, memungkinkan siswa untuk berkembang secara optimal, terbuka dan demokratis.
Guru sebagai fasilitator, tugas guru adalah membantu untuk mempermudah siswa belajar. Dengan demikian guru perlu memahami karakteristik siswa termasuk gaya belajar, kebutuhan kemampuan dasar yang dimiliki siswa. Melalui pemahaman itu guru dapat melayanidan memfasilitasi setiap siswa. Sebagai seorang fasilitator guru harus menempatkan diri sebagai orang yang memberi pengarahan dan petunjuk agar siswa dapat belajar secara optimal. Dengan demikian yang menjadi sentral kegiatan pembelajaran adalah siswa bukan guru. Guru tidak berperan sebagai sumber belajar yang dianggap serba bisa dan serba tahu segala macam hal.
Guru sebagai seorang evaluator tidak kalah pentingnya dengan peran yang lain. Dilihat dari fungsinya evaluasi bisa berfungsi sebagai formatif dan sumatif. Evaluasi formatif berfungsi untuk melihat berbagai kelemahan guru dalam mengajar. Artinya hasil dari evaluasi ini digunakan sebagai bahan masukan untuk memperbaiki kinerja guru. Evaluasi sumatif digunakan sebagai bahan untuk menentukan keberhasilan siswa dalam melakukan pembelajaran. Dengan demikian peran guru sebagai seorang evaluator, menunjukkan ke dalam dua hal, yaitu peran untuk melihat keberhasilannya dalam mengajar dan peran untuk menentukan ketercapaian siswa dalam menguasai kompetensi sesuai dengan kurikulum.

Kinerja Guru

Kinerja merupakan kegiatan yang mengarah kepada suatu hasil yang diharapkan. Timpe mendefinisikan kinerja sebagai penilaian tingkat kinerja yang dikerjakan dengan jelas. Sementara oleh Fremont, Kast dan Rosenzweig yang diterjemahkan oleh M. Yasin menyatakan bahwa kinerja berarti sama dengan kesanggupan dan motivasi. Kemudian Smith yang dikutip oleh Sedarmayanti menyatakan bahwa performance atau kinerja merupakan hasil atau keluaran dari suatu proses. Menurut Sentono performance adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara legal, bermoral dan etika.
Kinerja merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang dalam aktifitasnya, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor yang mempengaruhi kinerja guru meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu: sikap, minat, intelegensi, motivasi, dan kepribadian. Sedangkan faktor eksternal adalah sarana, prasarana, insentif, suasana kerja dan lingkungan kerja.
Robbins mengemukakan kinerja adalah ukuran kerja yang dilakukan dengan menggunakan kriteria yang disetujui bersama. Dilihat dari karakteristik personil, kinerja meliputi kemampuan, keterampilan, kepribadian, dan motivasi untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Menurut Sahertian kinerja biasanya dikaitkan dengan jabatan tugas yang menyangkut pengetahuan, keterampilan dan ciri khas dari perilaku kerja seseorang. Sementara Wahjosumidjo mengartikan kinerja atau penampilan (performance) adalah sumbangan secara kualitatif maupun kuantitatif yang terukur dalam rangka tercapainya tujuan kelompok dalam suatu unit kerja.
Dari beberapa pengertian di atas jika dihubungkan dengan kinerja guru, dapat dikatakan bahwa kinerja guru itu berhubungan dengan perilaku guru yaitu berbagai aktivitas guru dalam proses instruksional yang berkaitan dengan tanggungjawab dan tugas guru.
Uzer mengelompokkan tiga tugas pokok seorang guru yang harus tampak dalam kinerjanya, yakni pertqama tugas dalam bidang profesinya, kedua tugas kemanusiaan, dan ketiga tugas dalam bidang kemasyarakatan. Adapun ketiga tugas pokok tersebut dapatr diuraikan sebagai berikut :
  1. Tugas dalam bidang profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
  2. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan meliputi bahwa guru di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya. Pelajaran apapun yang diberikannya, hendaknya dapat menjadikan motivasi bagi siswanya dalam belajar
  3. Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan adalah mencerdaskan bangsa menuju kepada pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila. Adapun tanggung jawab guru seperti yang dikemukakan oleh Ulwan yaitu: tanggungjawab pendidikan iman, tanggungjawab pendidikan akhlak, tanggungjawab pendidikan fisik, tanggung jawab pendidikan intelektual, tanggung jawab pendidikan fsikis, tanggung jawab pendidikan sosial, tanggung jawab pendidikan seksual.
Di samping tugas dan tanggungjawab guru di atas, Uzer juga menegaskan bahwa proses belajar-mengajar dan hasil belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Agar peranan guru dalam proses pembelajaran semakin bermakna Uzer mengemukakan beberapa peranan yang dianggap paling dominan dan diklasifikasikan sebagai berikut: guru sebagai demonstrator, guru sebagai pengelola kelas, guru sebagai mediator dan fasilitator, guru sebagai evaluator.
Sementara itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Tenaga Kependidikan telah menyatakan bahwa standar kompetensi guru meliputi tiga komponen kompetensi dan terdiri atas beberapa kemampuan. Secara keseluruhan standard kompetensi guru terdiri atas 9 (sembilan) kompetensi, yaitu: (1) komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran yang terdiri atas: penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan interaksi belajar mengajar, penilaian prestasi belajar peserta didik, pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik, pelaksanaan bimbingan belajar peserta didik, (2) komponen kompetensi pengembangan potensi terdiri atas: pengembangan diri, pengembangan profesi., (3) komponen kompetensi penguasaan akademik terdiri atas: pemahaman wawasan kependidikan, penguasaan bahan kajian akademik.
Berdasarkan uraian di atas maka secara operasional kinerja guru yang dimaksud dalam penelitian ini adalah kemampuan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini tercermin pada kemampuan guru sehubungan dengan tugasnya dalam proses belajar dengan indikator sebagai berikut: (1) merencanakan program belajar mengajar, (2) pelaksanaan proses belajar mengajar, (3) penilaian hasil belajar, (4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar, (5) pelaksanaan bimbingan belajar peserta didik.
Dengan memperhatikan berbagai teori yang berkaitan dengan kinerja seperti diatas, maka kami menentukan dimensi atau aspek-aspek apa saja yang dapat mengukur kinerja para guru di jenjang pendidikan dasar yaitu dimensi kualitas kerja, dimensi kecepatan/ketepatan kerja, dimensi inisiatif dalam kerja, dimensi kemampuan kerja dan dimensi komunikasi.
Dalam uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kinerja guru terdiri dari 5 aspek antara lain dilihat dari Kualitas Kerjanya, Kecepatan/Ketepatan Kerja, Inisiatif dalam Kerja, Kemampuan Kerja dan Komunikasi

Kinerja Guru dan Tunjangan Sertifikasi

Beberapa hasil kajian terkait antara tunjangan profesi guru dengan kinerjanya cukup banyak dan hasilnya juga cukup beragam. Ada hasil kajian yang menyatakan ada hubungan antara tunjangan profesi dengan kinerja, juga ada yang menyatakan tidak ada hubungannya sama sekali.Tetapi penulis pernah melakukan riset sederhana di lembaga dimana penulis bekerja hanya untuk mengetahui dua hal yaitu pertama adakah perbedaan kinerja para guru SD sebelum memperoleh sertifikasi dan sesudah memperoleh sertifikasi?. Sebelum memperoleh sertifikasi diasumsikan belum menerima tunjangan sertifikasi sedang sesudah memperoleh sertifikasi diasumsikan telah menerima tunjangan profesi. Kedua, Adakah pengaruh tunjangan profesi yang sudah diterima guru sebagai konsekuensinya setelah menerima seritifikasi dengan kinerjanya?
Adapun hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa : pertama,kinerja para guru SD sebelum memperoleh sertifikasi guru berkisar dari cukup baik sampai baik dengan skor antara 3.00 sampai 4,00 tepatnya 3,3320313. Hal tersebut secara prosentase memang belum optimal yaitu berkisar antara 60% sampai 70%. Kedua, kinerja para guru SD sesudah memperoleh sertifikasi guru kisarannya sama dengan sebelum sertifikasi yaitu berkisar antara cukup baik sampai baik dengan skor antara 3.00 sampai 4,00 namun persisnya berbeda, terjadi peningkatan yaitu 3,8516.Hal tersebut secara prosentase memang belum optimal tapi sudah menunjukkan peningkatan yaitu berkisar antara 70% sampai 80%. Ketiga perubahan peningkatan kinerja guru SD karena termotivasi untuk memperoleh sertifikasi guru tidak begitu besar yaitu berkisar antara 10% sampai 15%. Keempat, berdasarkan analsis statistik terbukti bahwa adanya perbedaan kinerja guru sebelum dan sesudah sertifikasi dan kelima,pengaruh adanya program sertifikasi guru terhadap kinerja guru khususnya guru SD memang ada yaitu hanya sekitar 15% sedang 85% disebabkan oleh faktor lain selain program sertifikasi guru.
Penelitian lain yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Pare yang terkait dengan kinerja para guru SMA, hasilnya menunjukkan bahwa program sertifikasi guru berpengaruh positif terhadap kinerja guru yang telah tersertifikasi di SMA Negeri 2 Pare. Hal tersebut ditunjukkan dengan nilai koefisien beta bernilai positif yaitu sebesar 0.892, sehingga hipotesis yang diajukan dalam penelitian itu diterima. Berhubung nilai R square yaitu sebesar 0,795 atau 79,5%, artinya bahwa variabel kinerjaguru (Y) dipengaruhi oleh program sertifikasi guru (X) sebesar 79,5% dan sisanya20,5% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain. Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat diberikan mengacu pada hasil temuan yang menyatakan bahwa program sertifikasi guru berpengaruh positif terhadap kinerja guru maka hendaknya semua guru tetap menjaga dan harus meningkatkan kompetensi profesionalitas guna terciptanya peningkatan terhadap mutu pendidikan. Selain itu Kepala Sekolah hendaknya selalu melakukan pengawasan kepada guru yang telah tersertifikasi agar keprofesionalitasnya/kinerjanya terus meningkat.
Hasil temuan sementara dari survei yang dilakukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru yaitu kinerja guru yang sudah disertifikasi belum meningkat secara signifikan. Kenyataan itu perlu dicermati supaya tujuan peningkatan mutu dan profesionalisme guru usai sertifikasi benar-benar tercapai, (Unifah Rosyidi, Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI,Jakarta, Selasa 6/10). Dalam survai tersebut teridentifikasi bahwa peningkatan kinerja guru yang sudah lolos sertifikasi masih belum memuaskan. Motivasi kerja yang tinggi justru ditunjukkan oleh guru-guru yang belum mengikuti sertifikasi dengan harapan segera dapat disertifikasi.
Menurut Unifah, peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, atau peningkatan diri dinilai masih tetap sama atau hanya sedikit. Guru-guru yang sudah bersertifikat sudah mulai enggan mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan diri. “Kondisi itu memang sudah diduga sebelumnya bahwa seminar atau pelatihan pendidikan yang banyak diminati hanya untuk kepentingan sertifikasi, bukan ilmunya,” kata Unifah yang pernah menjadi Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Independen mewakili PGRI.
Demi menjaga mutu guru yang sudah lolos sertifikasi, Unifah menegaskan perlunya pola pembinaan yang terpadu dan berkelanjutan kepada guru-guru mulai dari tingkat sekolah, pengawas, dinas pendidikan di daerah, dan departemen pendidikan nasional. Perlu ada penilaian kinerja yang terukur dan ketat, tetapi jangan hanya bersifat normatif.
Pada akhir tahun 2010, PGRI kembali melakukan penelitian tentang dampak sertifikasi terhadap peningkatan kinerja guru (Kompas, Sabtu, 19/2/2011). Penelitian tersebut memakai metode survai dengan responden sebanyak 840 guru TK-SMA di 21 provinsi yang tersebar di 84 kabupaten dan 15% nya adalah guru swasta. Berdasarkan penelitian tersebut terungkap bahwa program sertifikasi yang dilaksanakan pemerintah dari tahun 2006 mulai memberikan dampak pada peningkatan kinerja guru. Namun peningkatan yang cukup signifikan terjadi pada guru-guru yang lolos sertifikasi lewat pendidikan dan latihan profesi guru.
Peningkatan kinerja guru yang sudah lolos sertifikasi tersebut terlihat dari kegairahan mereka dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan, kemauan dan kemampuan membeli buku penunjang sertifikasi, berlangganan surat kabar atau jurnal, serta kebiasaan menggunakan komputer atau laptop. Selain itu para guru tetap aktif mengikuti berbagai pelatihan. Dari hasil penelitian ini juga terungkap bahwa sekitar 97 persen guru yang berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok menyatakan tidak pernah mendapat pembayaran tepat waktu dan tidak menentu, ada yang setiap tiga bulan, enam bulan, bahkan ada yang per tahun. Dan yang lebih memprihatinkan adalah 14 persen responden mengeluh adanya pemotongan tunjangan profesi oleh oknum dinas pendidikan daerah.
Hasil penelitian United Nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti (http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDMOjY=, diakses 7 Desember 2008). Indonesia memperoleh indeks 0,728. Dan jika Indonesia dibanding dengan negara-negara ASEAN yang dilibatkan dalam penelitian, Indonesia berada pada peringkat ke-7 dari sembilan negara ASEAN. Salah satu unsur utama dalam penentuan komposit Indeks Pengembangan Manusia ialah tingkat pengetahuan bangsa atau pendidikan bangsa. Peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran mutu pendidikan Indonesia yang rendah.
Keterpurukan mutu pendidikan di Indonesia juga dinyatakan oleh United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO)-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurus bidang pendidikan. Menurut Badan PBB itu, peringkat Indonesia dalam bidang pendidikan pada tahun 2007 adalah 62 di antara 130 negara di dunia. Education development index (EDI) Indonesia adalah 0.935, di bawah Malaysia (0.945) dan Brunei Darussalam (0.965).
Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tercermin dari daya saing di tingkat internasional. Daya saing Indonesia menurut Wordl Economic Forum, 2007-2008, berada di level 54 dari 131 negara. Jauh di bawah peringkat daya saing sesama negara ASEAN seperti Malaysia yang berada di urutan ke-21 dan Singapura pada urutan ke-7.
Berdasarkan hasil kajian diatas yang relevan, terkait adanya hubungan antara tunjangan sertifikasi (setelah memperoleh sertifikat) dengan kinerja guru dapat dipahami dan berawal dari fenomena keterpurukan mutu pendidikan Indonesia. Untuk itu dilakukan suatu program peningkatan mutu pendidikan yaitu sertifikasi guru. Program ini lebih diperkuat dengan produk hukum berupa UUSPN dimana didalamnya keterangan yang berhubungan sertifikasi guru sangat jelas. Dimulai dengan pengertian sertifikasi sampai pada tunjangan yang akan diberikan bagi guru-guru yang telah memiliki sertifikat guru. Namun demikian sampai saat ini ujian sertifikasinya hanya melalui portopolio tidak diuji langsung kompetensi setiap guru.
Mendiknas dalam membuka Seminar dan Pelatihan Guru Menulis di Media Massa yang diadakan oleh Harian Kompas dan Surya di Surabaya (31/10/2010) mengatakan bahwa Guru-guru yang sudah lolos sertifikasi umumnya tidak menunjukkan kemajuan, baik dari segi pedagogis, kepribadian, profesional maupun sosial. Guru hanya aktif menjelang sertifikasi, tetapi setelah dinyatakan lolos, kualitas mereka justru menurun (Kompas, Senin,1/11/2010). Sepanjang 2006 – 2009 terdapat 251.326 guru yang disertifikasi melalui portofolio, sedangkan 301.732 melalui Pendikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
Dalam implementasi sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2009, kemampuan pedagogis guru sertifikasi portofolio sebagian tidak meningkat dan sebagian lainnya malah menurun. Hanya segelintir guru sertifikasi portofolio yang mengalami peningkatan. Di kemampuan sosial, profesional, ataupun kepribadian, tetap saja bagian terbesar adalah mereka yang stagnan kualitasnya, bahkan menurun.
Pada guru-guru yang sertifikasi melalui PLPG, umumnya lebih banyak yang meningkat atau sangat meningkat pada keempat kemampuan tersebut. Kendati demikian, ada pula sekitar 40% guru hasil PLPG yang tidak maju dalam kompetensi berkepribadian dan sekitar 10% lainnya pada kemampuan profesional dan kemampuan sosial. Pemerintah, dalam hal ini Kemendiknas berharap, seharusnya sertifikasi itu untuk mengukur dan meningkatkan kualitas guru. Model portofolio yang selama ini berjalan tetap akan berjalan, namun akan dikaji cara menyaring kualitas guru supaya tunjangan profesi pendidik (TPP) yang diberikan sesuai dengan peningkatan kualitas dan kinerja.
Berdasarkan APBN P 2010, hampir Rp 60 triliun anggaran pendidikan di alokasikan untuk gaji guru pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan khusus untuk guru di daerah terpencil dan TPP. Untuk TPP saja anggrannya mencapai Rp 16 triliun, sedang untuk tahun 2012, biaya gaji dan tunjangan guru akan sama dengan keseluruhan anggaran pendidikan tahun 2006, sekitar Rp 80 triliun.
Selain anggaran yang telah dipersiapkan pemerintah untuk penyelenggaraan program sertifikasi guru tahun 2011 juga disampaikan seberapa banyak kuota guru-guru yang akan mengikuti sertifikasi per provinsi maupun per kabupaten/kota. Oleh karena persekolahan yang dikelola YBHK terletak pada wilayah tiga provinsi maka data yang dapat ditampilkan hanya tiga provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta,Provinsi Banten dan Privinsi Jawa Tengah adapun kuota tersebut adalah sebagai berikut :
Berdasarkan anggaran dan kuota program sertifikasi guru pemerintah diatas menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius terhadap pengembangan profesi guru. Persoalannya sekarang, apakah sertifikasi guru semacam itu akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan dunia pendidikan? Bagaimana memantau kinerja guru yang sudah tersertifikasi agar mampu memberikan nilai tambah buat kemajuan dunia pendidikan? Kalau memang nyata-nyata ditemukan sejumlah fakta bahwa sertifikasi guru tidak memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan, perlukah sertifikasi dikaji ulang? Kalau memang perlu dikaji ulang, adakah upaya lain yang bisa dilakukan agar peningkatan kesejahteraan guru memberikan imbas positif terhadap kemajuan dunia pendidikan?
Pada akhirnya kita akui bersama bahwa tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang lulus sertifikas sangat berarti untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Namun yang paling penting adalah bagaimana guru terus merefleksikan dirinya bahwa tunjangan tersebut adalah untuk menjadikan guru lebih profesional bukan untuk kepentingan konsumtif dan bergaya hidup hedonis.Dengan demikian bila kinerja guru sudah baik maka pendidikan yang bermutu tinggal tunggu waktu saja.
DAFTAR PUSTAKA
  • Amran, Tatty S.BB. 1994. Kiat Wanita Meniti Karier. Jakarta: Pustaka Binaman Presindo.
  • Vos, Jeannette, Dr The Unlimited Learning Revolution 3-Day High Performance, Action-Packed Workshops,2003
  • Nurdin, Muhamad. 2004. Kiat menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Prisma Sophie.
  • Surayin. 2004. Tanya Jawab Undang-Undang Republik Inodneia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas. Bandung: Yrama Widya.
  • Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. 2006. Jakarta: Eka Jaya.
  • Sanjaya, Wina. 2005. Pembelajaran dalam Impelementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Prenada Media.
  • Bafadal, Jurnal Pendidikan Inovatif, Volume 1 Nomor 2 bulan Maret 2006,Balikpapan
  • Fajar, Arnie. 2006. Peranan Sertifikasi Guru dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru. Dalam Makalah Seminar Nasional Sosialisasi Sertifikasi Guru dalam memaknai UU No. 14 Tahun 2005. Bandung: Disdik Jawa Barat.
  • Samani, Muclas dkk. 2006. Mengenai Sertifikasi Guru di Indonesia. Surabaya: SIC.
  • Pikiran Rakyat, 6 Oktober 2006 hal. 12
  • Dr.E.Mulyasa,M.Pd,Standar Kompetensi & Sertifikasi Guru, Rosdakarya, Bandung, 2007
  • Kompas, 19/12/2008
  • (http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NDMOjY=, diakses 7 Desember 2008)
  • Timpe, Kevin, Free Will: Sourcehood dan Alternatif Its (Continuum Studi dalam bidang Filsafat), Amazon.com,2009
  • Kompas, Senin, 1 Nopember 2010
  • Kompas, Rabu, 22 Desember 2010
  • Kompas, Sabtu, 19 Februari 2011
  • Kompas, Sabtu, 31 Desember 2011
Diambil dari http://www.ybhk.or.id/2013/05/tunjangan-sertifikasi-dan-kinerja-guru/

0 komentar :

Posting Komentar

Copyright @ 2013 KKG PAI SIDOARJO .

KKG PAI SD KABUPATEN SIDOARJO