ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
( KKG PAI ) KABUPATEN SIDOARJO JAWA TIMUR
PEMBUKAAN
Alhamdulillah
kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Kelompok
Kerja Guru
PAI (selanjutnya disebut AD/ART KKG PAI KABUPATEN SIDOARJO ), melihat kondisi di
lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan
yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan proses
pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula. Seiring dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan
membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut
GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan
mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang
dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan
guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Kenyataan lain
menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu
didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kelompok Kerja
GPAI termasuk KKG PAI Kabupaten Sidoarjo.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Wadah
berhimpunnya GPAI ini diberi nama : Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam
(KKG PAI) Kabupaten Sidoarjo
Jawa Timur .
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan KKG PAI
Tempat
dan Kedudukan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Tingkat Kabupaten
Sidoarjo berkedudukan di Kabupaten
Sidoarjo .
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 3
Dasar Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten
Sidoarjo berdasarkan :
1.
Syariat Islam ( Al Qu’an dan Assunnah )
2.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
4.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ; 24 Tahun 2006
tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun
2006.
10. Surat Edaran Bersama Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 781/A/C/U/1993/ dan Dirjen Kelembagaan
Agama Islam nomor 1/01/ED/1444/ 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan KKG PAI.
11. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SD (KKG PAI SD)
Pasal 4
Fungsi dan Tujuan
1. Fungsi Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam berfungsi sebagai:
1. Forum Silaturrohim, konsultasi dan
komunikasi antara sesame GPAI dalam upaya meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme.
2. Forum konsultasi dan sharing yang
berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran khususnya
yang menyangkut materi Pembelajaran ,model, metodologi, evaluasi, dan sarana
penunjang.
3. Pusat Informasi tentang berbagai
kebijakan yang berkaitan dengan usaha-usaha pengembangan dan peningkatan mutu
PAI.
2. Tujuan
1. Meningkatkan Ukhwah Islamiyah dan
wathoniyah dan meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai GPAI
yang bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah
SWT;
2. Menumbuhkan semangat GPAI untuk
meningkatkan kemampuan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi
proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam;
3. Meningkatkan kemampuan GPAI dalam
memilih dan menggunakan strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga
dapat meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam;
4. Menampung segala aspirasi dan
permasalahan serta advokasi yang dihadapi GPAI dalam melaksanakan tugas serta
bertukar pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
5. Membantu GPAI untuk memperoleh
informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama
Islam;
6. Meningkatkan dan menumbuhkan
semangat GPAI dalam meningktakan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan
,melaksanakan dan mengevaluasi program pembelajaran PAI;
7. Mensosialisasikan berbagai kebijakan
pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau Instansi lain yang terkait dengan
pendidikan;
8. Membantu GPAI untuk bekerjasama
dalam meningkatkan kualitas kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler
Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
9. Menambah wawasan tentang berbagai
perkembangan terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama
Islam dewasa ini;
10. Membantu GPAI dalam tuntutan Undang
Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
BAB III
INDIKATOR KEBERHASILAN
Pasal 5
Indikator keberhasilan kegiatan KKG
PAI SD Kabupaten Sidoarjo Timur Jawa Timur
1. KKG PAI SD Kabupaten
Sidoarjo mampu meningkatkan Kompetensi GPAI
baik pada aspek padagogik,kepribadian, sosial,
professional, relegius
dan kepemimpinan.
2. KKG PAI SD Kabupaten
Sidoarjo mampu memberikan konstribusi
ketersediaan sarana dan prasarana Pendidikan Agama Islam pada sekolah sesuai
dengan Standar Nasional.
3. KKG PAI SD Kabupaten
Sidoarjo mampu memberikan konstribusi dalam
peningkatan mutu GPAI di sekolah.
4. KKG PAI Kabupaten
Sidoarjo mampu memberikan konstribusi di
bidang Inovasi pembelajaran bagi GPAI di sekolah.
5. KKG PAI SD Kabupaten
Sidoarjo mampu menggerakkan organisasi dan
merealisasikan program-program yang telah disusun dan ditetapkan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat-syarat Keanggotaan
1. Keanggotaan KKG PAI SD Kabupaten
Sidoarjo adalah seluruh GPAI yang bertugas
pada SD Negeri / Swasta di wilayah Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa
Timur .
2. Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART)
serta ketentuan lainnya yang telah
ditetapkan dan diputuskan dalam rapat anggota;
3. Memiliki kemampuan dan kemauan serta
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Pendidikan
Agama Islam melalui KKG PAI SD Kabupaten Sidoarjo;
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap
anggota berhak : Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;Berbicara dan
mengemukakan pendapat dalam Musyawarah anggota;Memberi saran dan masukan serta
usul kepada pengurus baik di dalam maupun di luar Musyawarah anggota;Memperoleh
pelayanan yang sama;Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA)
2. Setiap anggota berkewajiban :
a. Mentaati dan melaksanakan segala
ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
serta ketentuan lainnya yang diputuskan dalam Musyawarah anggota;
b. Menjaga dan memelihara nama baik
serta keutuhan organisasi KKG PAI SD Kabupaten Sidoarjo;
c. Memberikan sumbangan pemikiran
kepada pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja KKG PAI SD Kabupaten
Sidoarjo;
d. Menghadiri dan mengikuti Musyawarah
anggota;
Pasal
8
Pemberhentian
Anggota Anggota KKG PAI berhenti karena :
1. Meninggal dunia;
2. Purna bhakti (berhenti jadi GPAI);
3. Diberhentikan dari tugas sebagai
GPAI;
4. Melanggar Undang-Undang dan
Hukum/Peraturan yang berlaku;
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan
1.
Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
2.
Pengurus diajukan dan diusulkan oleh GPAI SD di wilayah Kabupaten
Sidoarjo Propinsi Jawa Timur ;
3.
Pengurus sekurang-kurangnya, terdiri dari :
a. Ketua dan Wakil Ketua
b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c. Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Dan Bidang– Bidang sesuai dengan kebutuhan.
4. Memiliki kemauan, kemampuan, dan
komitmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan
mengembangkan organisasi;
5. Mampu menjaga nama baik dan
kehormatan organisasi;
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Setiap pengurus berhak :
a.
Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
b.
Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas
tertentu;
c.
Mewakili KKG PAI pada pelatihan baik di Kabupaten
Sidoarjo, Propinsi Jawa
Timur atau di tingkat Nasional;
2.
Setiap pengurus berkewajiban :
a. Mengelola dan memberdayakan
organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
b. Mengajukan rencana dan Program Kerja
serta Anggaran Pendapatan dan Belanja KKG PAI pada Musyawarah anggota;
c. Menyelenggarakan administrasi,
inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
d. Menyelenggarakan Musyawarah anggota dan
atau pengurus;
e. Membuat laporan pertanggung jawaban
pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus
Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
1.
Berhenti dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal
8;
2.
Habis masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;
3.
Diberhentikan dari jabatannya;
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan
KKG PAI, berasal dari :
1. Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten
Sidoarjo;
2. Iuran anggota
(KKG PAI), berdasarkan kesepakatan Musyawarah anggota;
3. Donatur dan sumber lain yang halal,
sah, dan tidak mengikat;
4. Dari rabat buku / LKS/ buku panduan
Ramadlan ,CD Multimedia
Pembelajaran yang
dikeluarkan oleh Tim KKG PAI SD Kabupaten Sidoarjo dan
diharapkan kepada GPAI untuk menggunakan Buku LKS, CD MultiMedia
Pembelajaran hasil karya Tim KKG PAI Kabupaten
Sidoarjo, sebagai wujud nyata kebersamaan
dan untuk membesarkan KKG PAI Kabupaten Sidoarjo.
Pasal 13
Penggunaan Keuangan
Keuangan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI), digunakan untuk :
1. Kegiatan operasional Kelompok Kerja
Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI);
2. Kegiatan proyek atau tugas khusus
dari pemerintah/lembaga/instansi;
3. Pengadaan sarana dan prasarana;
4. Dana pengurus dalam rangka tugas KKG PAI
Kabupaten Sidoarjo
Pasal 14
Pembukuan Keuangan
1. Tahun Buku KKG PAI, berjalan dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember setiap tahun;
2. Sistem dan tata cara pembukuan
mengacu pada pembukuan yang lazim;
3. Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
Musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan
keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;
4. Laporan keuangan merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan
kepada anggota dalam Musyawarah anggota setiap tahun, yang tembusannya
disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan
kebijakan selanjutnya;
5. Laporan dan pembukuan keuangan,
dilakukan secara terbuka dan transparan;
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 15
Mekanisme Kerja Pengurus
1. Pengurus bertanggung jawab kepada
Anggota KKG PAI Kabupaten Sidoarjo.
2. Pengurus melaksanakan tugas sesuai
dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur
dalam BAB V Pasal 10;
3. Pengurus yang tidak aktif
diberhentikan oleh Musyawarah anggota KKG PAI Kabupaten Sidoarjo dan digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi
syarat;
4. Pengurus secara berkala mengadakan
konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai instansi terkait;
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah ditingkat Kabupaten
Sidoarjo disebut Musyawarah Daerah (Musda)
2. Musyawarah merupakan kekuasaan
tertinggi;
3. Musyawarah anggota akhir masa
jabatan pengurus, dilaksanakan :
a. Mengevaluasi
laporan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun pada
akhir masa jabatannya;
b. Membuat
program kerja berikut anggarannya pada tahun masa jabatan pengurus yang
berikutnya;
c. Memilih
pengurus untuk periode berikutnya;
4. Musyawarah
anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal dari
anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
5. Musyawarah
anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
6. Musyawarah
anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan
atau bila terjadinya pembubaran organisasi KKG PAI;
Pasal 17
Musyawarah Pengurus
1. Musyawarah pengurus lengkap
dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja
yang telah dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;
2. Musyawarah pengurus terbatas
dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta
mengevaluasi bidang tugas tertentu;
3. Musyawarah pengurus terbatas
dilaksakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari
instansi terkait yang bersifat insidentil;
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar KKG PAI
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilaksanakan dalam Musyawarah anggota atau perwakilan dari kecamatan-kecamatan
se Kabupaten Sidoarjo
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah kuorum Kelompok Kerja
Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI);
2. Usul perubahan Anggaran Dasar
dapat diterima dan disyahkan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah suara yang hadir;
3. Perubahan dalam Anggaran Dasar
disyahkan dalam Musyawarah anggota dengan memperhatikan Kelompok Kerja
Guru Pendidikan Agama Islam dan
mempertimbangkan kepentingan kualitas pelaksanaan pendidikan Agama Islam di
Indonesia;
BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 19
Pembubaran dan Penyelesaian Harta
Kekayaan
1. Pembubaran
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dilaksanakan oleh Musyawarah anggota khusus
yang ketentuannya sama dengan ketentuan pada perubahan Anggaran Dasar, BAB IX
Psl 18 ayat 1;
2. Usul pembubaran
Musyawarah Kelompok Kerja
Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI)
dapat diterima dan syah bila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam
perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 18 ayat 2;
3.Bila KKG PAI dibubarkan; maka cara
penyelesaian harta kekayaan miliknya, diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah
anggota;
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
1. Anggaran
Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam Musyawarah anggota sebagai
mandat/rekomendasi dari pelaksanaan Kelompok Kerja
Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI)
terhadap pengurus terpilih dan disyahkan pada saat Reformasi
pengurus KKG PAI SD Kabupaten Sidoarjo;
2. Hal-hal yang
belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dirumuskan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Kerja
Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten
Sidoarjo
3. Anggaran Rumah Tangga (ART) yang
dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah
diatur dan dirumuskan sebelumnya;
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(KKG PAI KABUPATEN
SIDOARJO JAWA
TIMUR )
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1. Dalam Anggaran Rumah Tangga ini,
yang dimaksud dengan : KKG PAI SD Kabupaten Sidoarjo adalah
suatu wadah organisasi profesi guru; Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang
berada pada SD Negeri atau swasta di wilayah Kabupaten
Sidoarjo Jawa Timur .
2. Ketua KKG PAI selanjutnya disebut
Ketua; Anggota KKG PAI biasa adalah GPAI Negeri maupun Swasta di tingkat SDN/SD
Swasta ;
3. Pengurus KKG PAI adalah pengurus lengkap yang
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil
Bendahara, dan Koordinator Bidang;
4. Pengurus Harian adalah Pengurus KKG PAI SD Kabupaten
Sidoarjo yang terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
5. Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri
oleh pengurus harian, dan Koordinator Wilayah dari seluruh koordinator wilayah Kabupaten
Sidoarjo Jawa Timur ;
6. Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri
oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil
Bendahara;
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Semua GPAI SD Negeri dan Swasta di
wilayah Kabupaten Sidoarjo Jawa
Timur berhak menjadi anggota KKG PAI; Setiap anggota berhak mengajukan
usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna
kelancaran pelaksanaan program kerja; Setiap anggota berhak untuk memilih dan
dipilih menjadi pengurus KKG PAI SD Kabupaten Sidoarjo sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
2. Setiap anggota wajib membayar
kontribusi anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Setiap anggota wajib mematuhi segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 3
Keanggotaan KKG PAIdapat dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
1. Yang bersangkutan meninggal dunia;
2. Yang bersangkutan melanggar hukum
dan ketentuan yang berlaku;
3. Yang bersangkutan selesai masa
tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain atau mutasi ke lembaga
selain tingkat satuan SD.
BAB III
PENGURUS
Pasal 4
Pengurus KKG PAI Kabupaten
Sidoarjo meliputi Dewan Penasehat (Kepala
Dinas Pendidikan dan Kepala Kementrian Agama Kabupaten
Sidoarjo Jawa Timur ), Dewan Penanggung Jawab
Program ( PJP PAI Kabupaten Sidoarjo Sesuai
keputusan MKKS ) dan koordinator pengawas PPAI Atas (TK/SD/SMA/SMK) sesuai dengan kebijakan
Kementrian Agama .
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas KKG PAI;
maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari
Ketua,
Sekretaris dan Bendahara; Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas
dari masing-masing jabatan pengurus KKG PAI, sebagai berikut :
1. Ketua adalah : Memimpin rapat anggota
lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya
KKG PAI , mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun
dalam keadaan darurat;
2. Sekretaris adalah : Bertanggung jawab terhadap
segala Administrasi KKG PAI, yang terdiri dari :
a. Membuat data pengurus dan anggota
b. Membuat Undangan rapat
c. Membuat Notulen rapat
d. Menyampaikan hasil Keputusan rapat
kepada anggota dan pihak terkait
e. Membuat arsip keluar/masuknya surat
atau agenda surat
f. Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait
dengan aktivitas kegiatan KKG PAI
g. Mengagendakan data peserta
pelatihan/ diklat
3. Bendahara adalah : Bertanggung jawab terhadap
pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang KKG PAI secara
transparan dan terbuka;
Pasal 6
Penggantian
Pengurus Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa
jabatannya, maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai
tingkatannya sebagai pengganti;Penggantian dan penunjukkan tersebut harus
mendapat persetujuan pengurus harian serta disahkan dalam Musyawarah
anggota;Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota
pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan
diri;
Pasal 7
Pemilihan
Pengurus Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno; Nama-nama calon
pengurus diajukan oleh anggota dalam Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan
rapat kerja pengurus;Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya
oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus; Pemilihan
pengurus dilakukan dengan musyawarah; Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat
pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;
Pasal 8
Syarat-syarat
Pengurus Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang
berlaku; Seorang GPAI di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang
tugasnya di SDN/SD Swasta yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai
kegiatan PAI khususnya dan kegiatan KKG PAI pada umumnya;Tidak pernah melakukan
perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain
yang berlaku;Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses
hukum;
BAB IV
MASA KERJA
Pasal 9
Masa
Kerja Pengurus Masa kerja pengurus selama 5 (lima) tahun;Apabila pengurus
dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah
anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus
yang baru;Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan
atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturutturut ( maksimal 2 periode menjabat
sebagai ketua Harian ) dalam jabatan yang sama;
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
1. Musyawarah pengurus lengkap
sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
2. Musyawarah Kelompok Kerja
Guru Pendidikan Agama Islam pengurus
harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
3. Musyawarah Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam di
masing masing coordinator bidang dilaksanakan
sekurang-kurangnya 5 kali dalam satu semester.
4. Musyawarah Pengurus dan Anggota
Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu
dan diperlukan;
a. Dipandang perlu oleh pengurus KKG
PAI ;
b. Diusulkan oleh anggota lebih dari
setengah jumlah anggota;
BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
Pasal 11
Program Kerja Pengurus harian
menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari
hasil rapat kerja pengurus dan anggota; Program
Kerja, meliputi :
a. Bidang Administrasi, terdiri dari
:
1) Mempersiapkan segala konsep ragam
dan jenis kegiatan;
2) Mempersiapkan segala jenis
persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3) Pembenahan Sekretariat KKG PAI Kabupaten Sidoarjo ;
4) Penyediaan buku agenda surat
menyurat;
5) Penyediaan buku notulen rapat;
6) Pengadaan stempel/cap KKG PAI Kabupaten Sidoarjo;
7) Penyediaan buku kas keuangan;
8) Pembuatan laporan hasil kegiatan dan
atau hasil rapat;
9) Mengusulkan SK Pengurus KKG PAI SD Kabupaten Sidoarjo, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan
pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
b. Bidang Organisasi, terdiri dari :
1. Mempersiapkan pembentukan dan
pelaksanaan rapat anggota;
2. Melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;
3. Mengidentifikasi segala permasalahan
krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4. Melakukan kajian dan konsultasi
terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang
dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5. Penyusunan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;
c. Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1. Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP dan kurikulum
2013;
2. Implementasi Menajemen Sekolah berbasis karakter bangsa;
3. Penggunaan Buku Wajib untuk guru
PAI akan disediakan KKG PAI Kabupaten Sidoarjo dengan catatan semua guru PAI
SD menggunakan LKS KKG PAI;
4. Penggunaan Pembelajaran PAI berbasis IPTEK;
d. Bidang Sosial dan Kemasyarakatan,
terdiri dari :
1. Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2. Mengadakan Studi
Banding/Widyawisata/Wisata Religie;
3. Membahas dan mengusulkan
kesejahteraan Guru PAI;
4. Mengusulkan pengurus dan anggota Kelompok Kerja
Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI)
untuk menjadi Tim Petugas Haji;
5. Mengadakan seminar, simposium, semi
loka atau loka karya PAI;
6. Mengisi mas media cetak maupun
elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan
kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7. Membantu anggota masyarakat yang
terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa dan
lain-lain;
e. Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1. Memberikan masukan kepada pemerintah
dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam
pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2. Merespon dan memberikan adjusment
terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan
Agama Islam di Sekolah;
3. Memberikan presure terhadap
rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di
Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihakpihak
yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
4. Membangun sinergisitas dengan
Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebagai pemegang kebijakan terkait dengan
pelaksanaan Muatan lokal Baca Tulis Al Qur’an pada sekolah, untuk menuju Jawa
Timur yang relegius
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 12
1. Laporan Akhir Tahun Setiap akhir
tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
2. Laporan pertanggung jawaban pengurus
disampaikan pada Musyawarah anggota dan hasilnya disampikan kepada instansi
terkait;
3. Laporan pertanggung jawaban pengurus
merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;
Pasal 13
1. Laporan Akhir Masa Jabatan Laporan
pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan
pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII
Pasal 12 ayat 1;
2. Laporan pertanggung jawaban akhir
masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak
tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada
Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 15;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
1. Anggaran
Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2. Hal-hal yang
belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan
dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara
khusus dalam Musyawarah Anggota; Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat
pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga; Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Ditetapkan di
: Sidoarjo
Pada tanggal
: ...............................2013
Ketua Umum KKG PAI Kabupaten
Sidoarjo
Drs. H. M. Miftah.MPd.I
NIP:
Mengetahui,
Kasi PAIS
Kemenag Kabupaten Sidoarjo
Drs. H. Daud, MM
bagus sekali dan sangat bermanfaat, ijin copas ya ustads?
BalasHapusSungguh bagus dan rafi serta mencakup keseluruhan
BalasHapusBagus utk referensi. Bisa di download ndk yah? Mhn petunjuk
BalasHapusMantap
BalasHapusIzin copas Ustadz
BalasHapusizin copas ustaz buat KKG PAI Kecamatan Gunung Tuleh Pasaman Barat
BalasHapusizin Copas Ustadz untuk KKG PAI Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat
BalasHapusIzin Copas Ustad
BalasHapusAlhamdulillah sangat membantu terimakasih,izin copas
BalasHapusIjin. Kopas ya ketua
BalasHapus