I.
KETUA
A. Kewenangan: Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan
kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam
forum Rapat Anggota.
B. Tanggungjawab: Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan
secara internal kepada Rapat Anggota pada masa baktinya.
C. Tugas:
1.
Memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan
AD/ART.
2.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta tanggung jawab penuh untuk
kegiatan ke dalam dan keluar organisasi.
3. Menentukan kebijaksanaan
umum, mengarahkan, membina dan mengevaluasi seluruh program. Menyelenggarakan
Rapat Anggota dan rapat-rapat harian.
II.
WAKIL KETUA I
1. Bersama Ketua bertanggung
jawab terhadap kelancaran jalannya organisasi.
2. Membantu ketua dalam
melaksanakan kepemimpinan organisasi.
3. Mewakili Ketua apabila
Ketua berhalangan.
4. Atas dasar musyawarah,
dapat menggantikan kedudukan Ketua, apabila Ketua berhalangan menjalankan
kewajibannya.
5. Mengkoordinasikan,
memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap :
a. Bidang Pendidikan dan
Pelatihan
b. Bidang Organisasi dan
Hubungan Masyarakat
III.
WAKIL KETUA II
1. Bersama Ketua bertanggung
jawab terhadap kelancaran jalannya organisasi.
2. Membantu ketua dan Wakil
Ketua I dalam melaksanakan kepemimpinan organisasi.
3. Mewakili Ketua dan Ketua I
apabila Ketua dan Wakil Ketua I berhalangan.
4. Atas dasar musyawarah,
dapat menggantikan kedudukan Ketua dan Wakil Ketua I, apabila Ketua dan Wakil
Ketua I berhalangan menjalankan kewajibannya.
5. Mengkoordinasikan,
memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap :
a. Bidang Dakwah dan Sosial
b. Bidang Kesiswaan dan
Rohani Islam
IV.
SEKRETARIS
A.
Kewenangan: Membuat dan mengesahkan keputusan
dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan
penyelenggaraan roda organisasi.
B.
Tanggungjawab: Mengkoordinasikan seluruh
penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi
dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
C. Tugas:
1.
Mewakili Ketua apabila berhalangan,
berdasarkan pelimpahan wewenang dari ketua, degan hak dan kewajiban yang sama.
2.
Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan
keluar pengurus.
3.
Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim
Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4.
Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di
bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
5. Bekerjasama dengan
pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG PAI Kabupaten
Sidoarjo.
V. WAKIL
SEKRETARIS
1. Membantu Sekretaris bertanggung jawab terhadap kelancaran, ketertiban
tugas–tugas kesekretariatan yang meliputi :
a) Penyusunan dan pelaporan
program tahunan kesekretariatan, Pengurus KKG PAI Sidoarjo,
b) Urusan surat-surat.
c) Urusan rumah tangga
kantor.
d) Fasilitas / kegiatan rapat
– rapat.
e) Pembuatan dan pembinaan
notulen rapat.
3. Membantu Sekretaris Umum membina
penyusunan Program Kerja Tahunan Pengurus KKG PAI Kabupaten Sidoarjo.
4. Memberikan masukan demi kelancaran jalannya
organisasi kepada Ketua / Wakil Ketua.
5. Atas dasar musyawarah dapat menandatangani
Surat Keputusan organisasi, surat-surat berharga dan surat-surat penting
lainnya, bersama Ketua / Wakil Ketua apabila Sekretaris Umum berhalangan
melaksanakan kewajibannya.
6. Membantu Sekretaris menyusun dan
menyampaikan laporan kesekretariatan.
VI. BENDAHARA
A. Kewenangan: Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi
bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
B. Tanggungjawab: Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan
kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
C. Tugas:
1. Bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan
organisasi dan melaporkannya kepada pengurus selanjutnya dipertanggungjawabkan
kepada Rapat Anggota.
2. Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim
Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
3. Bekerjasama Dengan pengurus lainya untuk
kelancaran dan keberhasilan program KKG PAI Kabupaten Sidoarjo sesuai
kebutuhan.
VII. WAKIL BENDAHARA
1. Membantu Bendahara bertanggungjawab terhadap kelancaran, ketertiban
tugas-tugas Bendahara sesuai prinsip akuntabilitas management yang terbuka.
2. Atas dasar musyawarah bersama Ketua/Wakil
Ketua menandatangani bukti-bukti pengeluaran uang, kwitansi-kwitansi dan
bukti-bukti lainnya yang terkait dengan pengeluaran uang organisasi, apabila
Bendahara berhalangan menjalankan tugasnya.
3. Membantu Bendahara menyusun dan
menyampaikan laporan Bendahara.
SEKSI - SEKSI
VIII. SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
A. Kewenangan:
Merencanakan dan menyelenggarakan segala aktivitas organisasi dalam pengembangan Sumber Daya
Manusia (SDM) guru-guru PAI yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai
dari perencanaan hingga laporan.
B. Tanggungjawab: merancang dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan
yang komprehensif untuk guru-guru PAI dalam lingkup KKG PAI Sidoarjo
C. Tugas;
1. Mengkoordinasikan,
mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang pendidikan
dan pelatihan.
2. Mendata dan
menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
3. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan realisasi program kerja
untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
4. Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas bidang kepada
Ketua.
5. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
6. Bekerjasama dengan
pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program
IX. SEKSI ORGANISASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
A. Kewenangan: Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan
pelaksanaan fungsi organisasi,hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai
dari perencanaan hingga laporan.
B. Tanggungjawab: Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta
mempertanggungjawabkan kepada Ketua.
C. Tugas:
1) Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program
kerja bidang humas dan kerjasama.
2) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
bidang berdasarkan realisasi program kerja untuk bahan penyempurnaan program
berikutnya.
3) Menyusun dan memberikan laporan
pertanggungjawaban tugas bidang kepada Ketua.
4) Menyelenggarakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua.
5) Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk
kelancaran dan keberhasilan program KKG PAI Kabupaten Sidoarjo sesuai
kebutuhan.
X. SEKSI DAKWAH DAN SOSIAL
A. Kewenangan: Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi dalam pengembangan
dakwah dan sosial dilingkungan KKG PAI Kabupaten Sidoarjo
B. Tanggungjawab: Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam bidang pengembangan dakwah dan sosial serta mempertanggung jawabkan
kepada Ketua.
C. Tugas:
1) Mengkoordinasikan,
mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang
pengembangan dakwah dan sosial.
2) Mendata dan
menginventarisir aktivitas dakwah dan sosial yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan dakwah dan sosial lebih lanjut.
3) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan realisasi program kerja
untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
4) Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas bidang kepada
Ketua.
5) Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
6) Bekerjasama dengan
pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG PAI Kabupaten
Sidoarjo sesuai kebutuhan.
XSEKSI KESISWAAN DAN ROHANI ISLAM
A. Kewenangan:
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi dalam pengembangan kesiswaan dan
rohani Islam dilingkungan KKG PAI Kabupaten Sidoarjo
B. Tanggungjawab: Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam bidang kesiswaan dan rohani Islam serta mempertanggung jawabkan kepada
ketua.
C. Tugas:
1) Mengkoordinasikan,
mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang
pengembangan kesiswaan dan rohani Islam.
2) Mendata dan
menginventarisir sarana yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan kesiswaan dan rohani Islam lebih lanjut.
3) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan realisasi program
kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
4) Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas bidang kepada
Ketua.
5) Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
TRIMA KASIH, SUDAH MENGUPLOADNYA MOHON IJIN SHARE ,,,,
BalasHapusTerimakasih .Mohon ijin untuk referensi jobdis FKG
BalasHapusterimakasih infonya, saget damel refrensi KKGPAI kami
BalasHapusTerima kasih mohon izin untuk referensi
BalasHapus