Filled Under:

URAIAN TUGAS



 URAIAN TUGAS PENGURUS KELOMPOK KERJA GURU (KKG) PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) SD KABUPATEN SIDOARJO
I.            KETUA

A.   Kewenangan: Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam forum Rapat Anggota.

B.    Tanggungjawab: Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Anggota pada masa baktinya.

C.     Tugas:

1.     Memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART.
2.     Mengkoordinasikan seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta tanggung jawab penuh untuk kegiatan ke dalam dan keluar organisasi.
3.     Menentukan kebijaksanaan umum, mengarahkan, membina dan mengevaluasi seluruh program. Menyelenggarakan Rapat Anggota dan rapat-rapat harian.

II.           WAKIL KETUA  I

1.    Bersama Ketua bertanggung jawab terhadap kelancaran jalannya organisasi.
2.    Membantu ketua dalam melaksanakan kepemimpinan organisasi.
3.    Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.
4.    Atas dasar musyawarah, dapat menggantikan kedudukan Ketua, apabila Ketua berhalangan menjalankan kewajibannya.
5.    Mengkoordinasikan, memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap :
a.    Bidang Pendidikan dan Pelatihan
b.    Bidang Organisasi dan Hubungan Masyarakat


III.        WAKIL KETUA II

1.    Bersama Ketua bertanggung jawab terhadap kelancaran jalannya organisasi.
2.    Membantu ketua dan Wakil Ketua I dalam melaksanakan kepemimpinan organisasi.
3.    Mewakili Ketua dan Ketua I apabila Ketua  dan Wakil Ketua I berhalangan.
4.    Atas dasar musyawarah, dapat menggantikan kedudukan Ketua dan Wakil Ketua I, apabila Ketua dan Wakil Ketua I berhalangan menjalankan kewajibannya.
5.    Mengkoordinasikan, memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap :
a.    Bidang Dakwah dan Sosial
b.    Bidang Kesiswaan dan Rohani Islam


IV.        SEKRETARIS

A.   Kewenangan: Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

B.   Tanggungjawab: Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

C.       Tugas:
1.    Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari ketua, degan hak dan kewajiban yang sama.
2.    Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
3.    Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4.    Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
5.    Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG PAI Kabupaten Sidoarjo.

 V.   WAKIL SEKRETARIS
1. Membantu Sekretaris bertanggung jawab terhadap kelancaran, ketertiban tugas–tugas kesekretariatan yang meliputi :
a)    Penyusunan dan pelaporan program tahunan kesekretariatan, Pengurus KKG PAI Sidoarjo,
b)    Urusan surat-surat.
c)    Urusan rumah tangga kantor.
d)    Fasilitas / kegiatan rapat – rapat.
e)    Pembuatan dan pembinaan notulen rapat.

3.    Membantu Sekretaris Umum membina penyusunan Program Kerja Tahunan Pengurus KKG PAI  Kabupaten Sidoarjo.
4.     Memberikan masukan demi kelancaran jalannya organisasi kepada Ketua / Wakil Ketua.
5.     Atas dasar musyawarah dapat menandatangani Surat Keputusan organisasi, surat-surat berharga dan surat-surat penting lainnya, bersama Ketua / Wakil Ketua  apabila Sekretaris Umum berhalangan melaksanakan kewajibannya.
6.    Membantu Sekretaris menyusun dan menyampaikan laporan kesekretariatan.



VI.      BENDAHARA
A.     Kewenangan: Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

B.     Tanggungjawab: Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

C.       Tugas:
1.    Bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan organisasi dan melaporkannya kepada pengurus selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
2.    Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
3.    Bekerjasama Dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG PAI Kabupaten Sidoarjo sesuai kebutuhan.

VII.  WAKIL BENDAHARA

1. Membantu Bendahara bertanggungjawab terhadap kelancaran, ketertiban tugas-tugas Bendahara sesuai prinsip akuntabilitas management yang terbuka.
2.  Atas dasar musyawarah bersama Ketua/Wakil Ketua menandatangani bukti-bukti pengeluaran uang, kwitansi-kwitansi dan bukti-bukti lainnya yang terkait dengan pengeluaran uang organisasi, apabila Bendahara berhalangan menjalankan tugasnya.
3.  Membantu  Bendahara menyusun dan menyampaikan laporan Bendahara.










SEKSI - SEKSI

VIII.     SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

A.   Kewenangan: Merencanakan dan menyelenggarakan segala aktivitas organisasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) guru-guru PAI yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.

B.    Tanggungjawab:  merancang dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang komprehensif untuk guru-guru PAI dalam lingkup KKG PAI Sidoarjo
C.    Tugas;

1.    Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang pendidikan dan pelatihan.
2.    Mendata dan menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
3.    Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan realisasi program kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
4.    Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas bidang kepada Ketua.
5.    Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
6.    Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program

IX.        SEKSI ORGANISASI  DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

A.     Kewenangan: Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi organisasi,hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.

B.     Tanggungjawab: Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Ketua.

C.       Tugas:
1)    Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang humas dan kerjasama.
2)    Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan realisasi program kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
3)    Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas bidang kepada Ketua.
4)    Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
5)    Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG PAI Kabupaten Sidoarjo sesuai kebutuhan.


X.        SEKSI DAKWAH DAN SOSIAL

A.     Kewenangan: Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi dalam pengembangan dakwah dan sosial dilingkungan KKG PAI Kabupaten Sidoarjo
B.   Tanggungjawab: Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan dakwah dan sosial serta mempertanggung jawabkan kepada Ketua.

C.     Tugas:
1)    Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang pengembangan dakwah dan sosial.
2)    Mendata dan menginventarisir aktivitas dakwah dan sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan dakwah dan sosial lebih lanjut.
3)    Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan realisasi program kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
4)    Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas bidang kepada Ketua.
5)    Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.
6)    Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG PAI Kabupaten Sidoarjo sesuai kebutuhan.

XSEKSI KESISWAAN DAN ROHANI ISLAM

A.   Kewenangan: Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi dalam pengembangan kesiswaan dan rohani Islam dilingkungan KKG PAI Kabupaten Sidoarjo
B.    Tanggungjawab: Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang kesiswaan dan rohani Islam serta mempertanggung jawabkan kepada ketua.

C.       Tugas:
1)    Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang pengembangan kesiswaan dan rohani Islam.
2)    Mendata dan menginventarisir sarana yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan kesiswaan dan rohani Islam lebih lanjut.
3)    Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang berdasarkan realisasi program kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
4)    Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas bidang kepada Ketua.
5)    Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.



4 komentar :

  1. TRIMA KASIH, SUDAH MENGUPLOADNYA MOHON IJIN SHARE ,,,,

    BalasHapus
  2. Terimakasih .Mohon ijin untuk referensi jobdis FKG

    BalasHapus
  3. terimakasih infonya, saget damel refrensi KKGPAI kami

    BalasHapus
  4. Terima kasih mohon izin untuk referensi

    BalasHapus

Copyright @ 2013 KKG PAI SIDOARJO .

KKG PAI SD KABUPATEN SIDOARJO